Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan batasan waktu untuk pemasangan atribut partai politik di jalan-jalan ibu kota.
“Rekomendasi yang kita keluarkan itu empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Jakarta, Rabu.
Satriadi menambahkan, setelah masa izin berakhir, parpol tetap diberi kesempatan untuk menurunkan atribut sendiri sebelum Satpol PP turun tangan melakukan penertiban.
“Kalau misalkan dia jatuh temponya sampai tanggal 8, maka kita kasih kesempatan dia untuk menurunkan dulu. Nah tanggal 9-nya baru kita lakukan penertiban,” jelasnya.
Namun proses penertiban ini masih menunggu sosialisasi dari Kesbangpol DKI Jakarta kepada seluruh partai politik, terutama agar atribut tidak dipasang di flyover sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.
“Itu yang sedang dilakukan oleh Kesbangpol. Besok rencananya mau mereka sosialisasikan dulu,” kata Satriadi.
Pramono menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua partai politik tanpa pengecualian. Ia meminta Satpol PP dan wali kota menyampaikan pengumuman resmi terkait jangka waktu pemasangan spanduk atau bendera parpol di jalan.
“Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP dan juga wali kota untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik terkait jangka waktu yang diperbolehkan,” tutur Pramono.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026